Friday 23 June 2017

SEKTOR USAHA FORMAL

SEKTOR USAHA FORMAL



SEKTOR USAHA FORMAL 

Selain menjalankan bisnis secara informal, tak salahnya wirausahawan mencoba bisnis formal. Sektor usaha formal terdaftar secara resmivdan mendapatkan izin secara resmi dari pejabat yang berwenang. Sektor ini berstatus badan hukum karena itu membutuhkan modal besar untuk menjalankan usaha ini.
Sektor usaha formal dikelompokan menjadi tiga diantarannya:

A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)



Badan usaha milik negara merupakan salah satu jenis usaha yang bergerak dibidang industri yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum. Badan usaha milik negara ini untuk melayana masyarakat sekaligus untuk mencari keuntungan sebagai salah satu pelayanana negara. 

Untuk mencapai mencapai tujuan tersebut perluh adannya pengelolaan usaha BUMN yang dikelola oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan kompetensi, kreativitas dan inovasi. Untuk itu sumber daya manusia harus memiliki jiwa kewirausahaan sebagia kekuatan dalam mengelola usaha dan meningkatkan kualitas kerja.

B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)



Badan usaha milik swasta merupakan salah satu badan usaha yang didirikan oleh perorangan, kelompok bahkan grup yang berorganisasi untuk memperoleh keuntungan yang sebesar- besarnya. Mendirikan usaha formal BUMS memerluhkan modal untuk  medirikan fasilitas fisik meliputi uang, gedung bahkan mesin oleh itu mendirikan usaha formal bukan seperti mendirikan usaha informal. 

Selain itu mengelola usaha BUMS membutuhkan modal nonfisik seperti pelaku kewirausaan atau orang yang handal untuk mengelola usaha tersebut. Sikap pelaku wirausahawan diperluhkan untuk merintis suatu usaha meliputi: sikap inisiatif dan kemampuan untuk mencari peluang usaha baru.

BUMS juga berperan sebagai mitra pemerintah berupa membantu menyelenggarakan kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara. Badan usaha ini tidak sekedar untuk mencari keuntungan bisnis tetapi ikut berperan dalam pembangunan nasional demi memujutkan masyarakat yang adil dan makmur.  

C. Koperasi 



Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kekeluargaan. Kegiatan usaha koperasi diatur oleh undang undang nomer 17 tahun 2012 tentang perkoperasian. Kegiatan usaha koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya untuk masyarakat umum. Aktivitas usaha koperasi  aktivitas usaha koperasi sesuai dengan rencana bangsa indonesia untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai salah satu unit usaha yang dapat menggerakkan perekonomian masyarakat. 

Dalam kegiatan koperasi sumber daya manusia yang berperan dalam mengelolannya usaha harus terlatih dalam pengelolaannya, mengebangkan dan menjaga kelangsungan usaha koperasi yang dilalukan oleh wirausahawan.

Wirausahawan mampu mengelola suatu usaha, termasuk koperasi secara efektif dan efisien. Penerapan prinsif kerja wirausahawan dalam mengelola koperasi mendorong terwujutnya koperasi yang mandiri dan tangguh.  


KESIMPULAN

Dapat disimpulkan bahwa dalam ketiga jenis badan usaha formal seperti: BUMN, BUMS dan koperasi mengaplikasikan prinsif- prinsif kewirausahawan menjadikan faktor yang paling penting. Kewirausaan lebih mengutamakan kemandirian dalam menjalankan bisnisnya. Prinsif tersebut bermanfaat menentukan strategi, menciptakan peluang usaha dan mengembangkan usaha. 

Sedangkan usaha informal tidak banyak memerluhkan modal dan cara kerja yang berebeda dari pada sektor usaha formal. Pendirian sektor usaha informal tidak perluh memerluhkan mendirikan badan izin dari pemerintahan terkait dan pengelolaannya dapat dilakukan oleh wirausahawan yang belum memiliki prinsif kerja formal. sektor usaha informal tentu tidak  memerluhkan teknik dan teknologi yang lebih kompleks. 

No comments:

Post a Comment

Share & Subscribe Now

ADMINISTRASI USAHA

ADMINISTRASI USAHA Persiapan Adminstrasi Usaha Kebanyakan kegagalan sebuah usaha banyak berawal dari tidak adanya system admi...